"Ketua Mabiran Serpong Lepas 78 Peserta Kontingen untuk Raimuna Cabang III 2025"
www.tintadigitalnews.com - SERPONG — Ketua Mabiran Serpong bersama Ketua Kwartir Ranting Serpong secara resmi melepas 78 peserta Kontingen Serpong untuk mengikuti Raimuna Cabang (Raicab) III Tahun 2025. Pelepasan berlangsung khidmat di Aula Kantor Kecamatan Serpong pada Selasa, 9 Desember 2025 mulai pukul 15.00 WIB.
Kontingen Serpong terdiri dari 40 peserta putra dan 38 peserta putri, didampingi para pembina pendamping dan andalan ranting. Suasana pelepasan berlangsung penuh semangat, ditandai dengan seruan "Salam Pramuka!" oleh seluruh peserta dan jajaran pengurus yang hadir.
Ketua Mabiran Serpong dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh peserta menjaga nama baik gugusdepan, kwartir ranting, dan kecamatan Serpong selama mengikuti kegiatan Raimuna Cabang. Beliau juga menekankan pentingnya disiplin, kemandirian, dan sikap saling menghormati antar kontingen.
Sementara itu, Ketua Kwartir Ranting Serpong menambahkan bahwa Raimuna Cabang merupakan momentum bagi peserta untuk mengembangkan potensi diri, memperluas jaringan pertemanan, serta menunjukkan karakter Pramuka yang berakhlak dan berprestasi.
Para peserta yang dilepas nantinya akan mengikuti berbagai kegiatan edukatif, kebersamaan, dan ketangkasan yang menjadi ciri khas Raimuna.
Latar Belakang dan Dasar Hukum Raimuna Cabang
Raimuna Cabang merupakan kegiatan tahunan Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, khususnya Pasal 5 yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk watak dan akhlak mulia, serta meningkatkan keterampilan dan kecakapan hidup. Kegiatan ini juga merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Indonesia, serta Peraturan Kwartir Nasional Pramuka Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Raimuna, yang menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana pendidikan nonformal untuk membangun solidaritas dan kepemimpinan.
Menurut situs resmi Kwartir Nasional Pramuka (pramuka.or.id), Raimuna Cabang adalah pertemuan besar anggota Pramuka tingkat cabang yang melibatkan peserta dari berbagai ranting di bawah satu cabang. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan fisik, mental, dan sosial peserta melalui program-program seperti pendidikan lingkungan, keterampilan survival, dan kegiatan kepramukaan lainnya.
Manfaat dan Tujuan Kegiatan
Berdasarkan referensi dari Buku Panduan Pramuka, Raimuna Cabang bertujuan untuk mempererat persaudaraan antar Pramuka, mengembangkan kreativitas, serta membekali peserta dengan pengetahuan tentang kehidupan berorganisasi. Peserta akan belajar tentang etika, toleransi, dan tanggung jawab sosial, yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Sustainable Development Goals (SDGs) PBB, khususnya Goal 4 tentang Pendidikan Berkualitas.
Dalam konteks hukum, kegiatan ini didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengakui Gerakan Pramuka sebagai organisasi kemasyarakatan yang berperan dalam pendidikan anak dan remaja. Hal ini menjadikan Raimuna sebagai platform efektif untuk implementasi nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Persiapan dan Harapan untuk Kontingen Serpong
Kontingen Serpong telah menjalani persiapan intensif selama beberapa bulan, termasuk latihan fisik, pembekalan materi, dan simulasi kegiatan. Menurut Ketua Kwartir Ranting Serpong, persiapan ini mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Kwartir Cabang Tangerang, yang memastikan peserta siap menghadapi tantangan di lapangan.
Harapan besar diberikan agar kontingen Serpong dapat meraih prestasi terbaik dan membawa pulang pengalaman berharga. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Gerakan Pramuka, sebagaimana tercatat dalam data Kwartir Nasional yang menunjukkan peningkatan jumlah anggota Pramuka sebesar 10% per tahun.
Sumber: Ka Nandang – Ketua Kwartir Ranting Serpong; Referensi: Undang-Undang No. 12/2010, Peraturan KN Pramuka No. 01/2023, situs pramuka.or.id, dan PP No. 65/2015.
