"Ust. Luqman Hakim Kupas Tuntas Bab Najis (Kitab Safinatun Najjah)| Pengajian Rutin Mushola Arridwan"
Pengajian yang berlangsung khidmat dihadiri jamaah dari berbagai usia. Ust. Taufiqul Hakim memulai kajian dengan menjelaskan pembagian kategori najis menurut teks klasik Safīnatun Najāh, kemudian menerjemahkan implikasinya pada praktik sehari-hari — mulai dari pakaian, makanan, hingga objek yang bersinggungan dengan badan saat berwudhu dan salat.
- Pengertian dan pembagian najis menurut madzhab yang dijadikan rujukan dalam kitab.
- Cara penyucian (taharah) untuk setiap jenis najis.
- Contoh kasus praktis yang sering ditemui jamaah sehari-hari.
- Penekanan pada niat dan tuntunan ulama salaf dalam penerapan fikih thaharah.
Dalam sesi tafsir teks, Ust. Luqman Hakim menyoroti perbedaan antara najis mukhafafah, mutawassitah, dan mughalazhah serta tata cara menyucikannya. Ia juga mencontohkan bagaimana membedakan najis yang menempel pada pakaian versus najis yang bercampur pada makanan atau minuman.
"Thaharah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga cermin kesungguhan seorang mukallaf dalam melaksanakan ibadah," kata Ust. Luqman Hakim, mengingatkan jamaah untuk lebih teliti dalam menjaga kebersihan spiritual dan fisik.
Suasana semakin interaktif ketika beberapa jamaah mengajukan pertanyaan kasus nyata — seperti bagaimana menyikapi najis dari hewan peliharaan yang berkeliaran hingga masalah najis yang muncul di tempat umum. Pemateri menjawab dengan merujuk pada nash kitab serta kaidah fiqih yang aplikatif.
Pengurus Mushola Arridwan menegaskan bahwa pengajian ini terbuka untuk umum dan diadakan secara rutin setiap Senin malam Selasa. Mereka mengundang warga sekitar untuk terus mengikuti rangkaian kajian yang dikemas secara sistematis agar pemahaman keagamaan masyarakat meningkat.
Untuk dokumentasi, redaksi mencatat rangka acara dan merujuk pada kitab Safīnatun Najāh sebagai sumber teks primer. Jika dibutuhkan, redaksi dapat menambahkan foto kegiatan dan kutipan langsung dari rekaman kajian untuk memperkaya laporan.
